Harga

KEBIJAKAN
Harga Sbc Seluruh Indonesia
(Agen/Reseller )

DEFINISI

  • Share Beauty Cream adalah krim perawatan wajah, selanjutnya disingkat Sbc.
  • Satuan produk adalah 1 (satu) item atau pcs dari bagian produk-produk Sbc, selanjutnya disebut satuan produk.
  • Paket adalah gabungan dari beberapa satuan produk, selanjutnya disebut paket.
  • Stakeholder adalah pihak-pihak yang berkegiatan dalam segala hal yang terkait dengan Sbc, seperti: produsen, member, mitra, dan anasir lain yang relevan, selanjutnya disebut stakeholder.
  • Media sosial adalah alat komunikasi yang digunakan sebagai mediator antar stakeholder Sbc, seperti: Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, Inbox via Marketplace atau media-media lainnya yang tidak bisa disebutkan semua/satu per satu di sini, selanjutnya disingkat media.
  • Mitra adalah pihak-pihak yang terlibat atau berpartisipasi dalam proses produksi atau distribusi atau penjualan/pemasaran produk Sbc, seperti agen propinsi atau reseller, yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung antar stakeholder Sbc, selanjutnya disebut mitra.
  • Member adalah pemakai produk Sbc yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung antar stakeholder Sbc, selanjutnya disebut member.
  • Klub Share Beauty Cream Indonesia adalah komunitas resmi stakeholder Sbc secara daring atau luring (online atau offline), selanjutnya disingkat Klub Sbc Indonesia.

PASAL

  1. Harga resmi per paket dan satuan produk adalah sama di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Harga per paket adalah Rp220.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
  3. Harga per satuan produk adalah Rp80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah). Harga-harga tertentu disesuaikan dengan list harga yang disediakan oleh agen atau distributor.
  4. Jika diantara stakeholder, dalam hal ini mitra, ada yang menurunkan atau menaikkan harga di atas, itu harus diselenggarakan secara rasional dan bisa diterima oleh akal sehat serta terukur, seperti ditunjukkan oleh poin-poin dalam pasal ini selanjutnya.
  5. Menurunkan harga per satuan produk atau paket bisa dilakukan saat acara (event) promo, bazaar, dan lain-lain yang setara/sejenis dalam jangka waktu tertentu.
  6. Menaikkan harga per satuan produk atau paket bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan geografis, yaitu: tingginya harga distribusi Sbc ke wilayah tertentu dan/atau perlunya penambahan biaya operasional dan/atau pengiriman Sbc dalam kegiatan pemasarannya.
  7. Pilihan menurunkan atau menaikkan harga Sbc dilakukan mitra dengan berkonsultasi bersama perwakilan resmi Sbc, dalam hal ini agen Sbc propinsi terdekat, yang sudah memiliki kartu (agent card) dari stakeholder produsen pusat.
  8. Pihak mitra, dalam hal ini agen Sbc propinsi, wajib melaporkan keputusan hasil konsultasi di atas kepada stakeholder produsen pusat.
  9. Pihak stakeholder produsen pusat berhak mengevaluasi setiap keputusan menurunkan atau menaikkan harga Sbc jika diperlukan.

Demikian kebijakan harga ini agar dapat dimaklumi dan wajib dipatuhi oleh keluarga besar Klub Sbc Indonesia.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tertulis di bawah ini dan akan diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan.

Hal-hal yang belum tertera dan/atau pengecualian serta sanksi-sanksi atas pelanggaran dalam pasal-pasal di atas, akan ditetapkan kemudian.

Jakarta, 8 Januari 2016