Kebijakan

KEBIJAKAN
Hanya untuk Pemakaian Kalangan Sendiri
(For Internal Use Only)

DEFINISI

  • Share Beauty Cream adalah krim perawatan wajah, selanjutnya disingkat Sbc.
  • Stakeholder adalah pihak-pihak yang berkegiatan dalam segala hal yang terkait dengan Sbc, seperti: produsen, member, mitra, dan anasir lain yang relevan, selanjutnya disebut stakeholder.
  • Media sosial adalah alat komunikasi yang digunakan sebagai mediator antar stakeholder Sbc, seperti: Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, Inbox via Marketplace atau media-media lainnya yang tidak bisa disebutkan semua/satu per satu di sini, selanjutnya disingkat media.
  • Member adalah pemakai produk Sbc yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung antar stakeholder Sbc, selanjutnya disebut member.
  • Mitra adalah pihak-pihak yang terlibat atau berpartisipasi dalam proses produksi atau distribusi atau penjualan/pemasaran produk Sbc, seperti agen propinsi atau reseller, yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung antar stakeholder Sbc, selanjutnya disebut mitra.
  • Klub Share Beauty Cream Indonesia adalah komunitas resmi stakeholder Sbc secara daring atau luring (online atau offline), selanjutnya disingkat Klub Sbc Indonesia.
  • Sbc dan produk turunannya (downstream/underlying product) adalah produk-produk pendukung yang diproduksi oleh pihak (bagian stakeholder) Sbc, selanjutnya disebut Sbc dan produk turunannya.

PASAL

  1. Sbc tidak didistribusikan kepada khalayak umum.
  2. Penggunaan Sbc bersifat eksklusif, hanya untuk pemakaian khusus di kalangan sendiri (for Internal use only), yaitu : keluarga besar Klub Sbc Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang sudah percaya serta mengakui keunggulan semua produk Sbc dan produk turunannya.
  3. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi registrasi Bpom, karena Sbc diperuntukkan bagi kalangan terbatas saja.
  4. Nomor Bpom diharuskan jika produk tersebut dijual bebas seperti produk-produk kosmetik yang lazim dijumpai di pusat perbelanjaan atau mal atau super market atau toko-toko kosmetik berizin, dan lain-lain (namun pihak produsen Sbc akan mengupayakan proses nomor Bpom terealisasi).
  5. Demikian kebijakan ini agar dapat dimaklumi dan wajib dipatuhi oleh keluarga besar Klub Sbc Indonesia.
  6. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tertulis di bawah ini.
  7. Hal-hal yang belum tertera dalam poin-poin di atas akan ditetapkan kemudian.

Jakarta, 1 Januari 2016

Baca Juga Kebijakan Foto Garansi : https://sharebeautycream.com/kriteria-foto/