Kebijakan
KEBIJAKAN
Hanya untuk Pemakaian Kalangan Sendiri
(For Internal Use Only)
DEFINISI
- Share Beauty Cream adalah krim perawatan wajah, selanjutnya disingkat Sbc.
- Stakeholder adalah pihak-pihak yang berkegiatan dalam segala hal yang terkait dengan Sbc, seperti: produsen, member, mitra, dan anasir lain yang relevan, selanjutnya disebut stakeholder.
- Media sosial adalah alat komunikasi yang digunakan sebagai mediator antar stakeholder Sbc, seperti: Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, Inbox via Marketplace atau media-media lainnya yang tidak bisa disebutkan semua/satu per satu di sini, selanjutnya disingkat media.
- Member adalah pemakai produk Sbc yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung antar stakeholder Sbc, selanjutnya disebut member.
- Mitra adalah pihak-pihak yang terlibat atau berpartisipasi dalam proses produksi atau distribusi atau penjualan/pemasaran produk Sbc, seperti agen propinsi atau reseller, yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung antar stakeholder Sbc, selanjutnya disebut mitra.
- Klub Share Beauty Cream Indonesia adalah komunitas resmi stakeholder Sbc secara daring atau luring (online atau offline), selanjutnya disingkat Klub Sbc Indonesia.
- Sbc dan produk turunannya (downstream/underlying product) adalah produk-produk pendukung yang diproduksi oleh pihak (bagian stakeholder) Sbc, selanjutnya disebut Sbc dan produk turunannya.
PASAL
- Sbc tidak didistribusikan kepada khalayak umum.
- Penggunaan Sbc bersifat eksklusif, hanya untuk pemakaian khusus di kalangan sendiri (for Internal use only), yaitu : keluarga besar Klub Sbc Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang sudah percaya serta mengakui keunggulan semua produk Sbc dan produk turunannya.
- Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi registrasi Bpom, karena Sbc diperuntukkan bagi kalangan terbatas saja.
- Nomor Bpom diharuskan jika produk tersebut dijual bebas seperti produk-produk kosmetik yang lazim dijumpai di pusat perbelanjaan atau mal atau super market atau toko-toko kosmetik berizin, dan lain-lain (namun pihak produsen Sbc akan mengupayakan proses nomor Bpom terealisasi).
- Demikian kebijakan ini agar dapat dimaklumi dan wajib dipatuhi oleh keluarga besar Klub Sbc Indonesia.
- Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tertulis di bawah ini.
- Hal-hal yang belum tertera dalam poin-poin di atas akan ditetapkan kemudian.
Jakarta, 1 Januari 2016
Baca Juga Kebijakan Foto Garansi : https://sharebeautycream.com/kriteria-foto/
Bincang Terkini