Pemberhentian Reseller
KEBIJAKAN
Pemberhentian Mitra
Share Beauty Cream (Sbc) Indonesia
DEFINISI
- Share Beauty Cream adalah produk perawatan wajah, selanjutnya disingkat Sbc.
- PT. Sbc Indonesia adalah pihak yang bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan manajemen Sbc tanpa terkecuali, selanjutnya disebut PT.
- Media sosial adalah alat komunikasi yang digunakan sebagai mediator antar stakeholder Sbc, seperti: Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, Inbox via Marketplace atau media-media lainnya yang tidak bisa disebutkan semua/satu per satu di sini, selanjutnya disingkat media.
- Mitra adalah pihak-pihak yang terlibat atau berpartisipasi dalam proses produksi atau distribusi atau penjualan/pemasaran produk Sbc, seperti agen/distributor provinsi, kabupaten atau reseller, yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung Sbc atau web resmi Sbc, selanjutnya disebut mitra.
- Member adalah agen atau reseller atau pemakai/pengguna Sbc yang sudah teregistrasi/terdaftar di media penghubung Sbc atau web resmi Sbc, selanjutnya disebut member.
- Klub Share Beauty Cream Indonesia adalah komunitas resmi mitra/member Sbc secara daring atau luring (online atau offline), selanjutnya disingkat Klub Sbc Indonesia.
- Pemberhentian adalah suatu tindakan final dalam bentuk pemecatan dari pihak PT terhadap mitra sebagai konsekuensi dari pelanggaran aturan resmi di lingkungan internal perusahaan, selanjutnya disebut pemberhentian atau diberhentikan.
PASAL
- Pemberhentian diselenggarakan oleh PT dalam hal ini oleh direksi PT. Sbc Indonesia Global.
- Pemberhentian dapat diinformasikan via media atau laman web resmi Sbc secara tertutup atau terbuka melalui sarana fitur-fitur komunikasinya.
- Mitra yang diberhentikan wajib mematuhi aturan-aturan kebijakan resmi dari PT.
- Adapun poin-poin utama dari pasal 3 di yang wajib dilakukan mitra yang diberhentikan di atas adalah :
- Mengembalikan member card Sbc Indonesia kepada pihak PT. Sbc Indonesia Global.
- Mengembalikan plakat Klub Sbc Indonesia kepada pihak PT. Sbc Indonesia Global.
- Menghapus dan/atau menutup seluruh akun marketplace, media sosial, dan lain-lain, online maupun offline, yang terkait Sbc atau sejarah Sbc. Perincian yang dimaksud pada poin 3 ini akan disampaikan secara lisan atau tulisan oleh pihak PT. Sbc Indonesia Global.
- Proses yang dimaksud pada poin 3 di atas diberi batas waktu selama seminggu atau 7 hari setelah keputusan pemberhentian berlaku.
- Monitoring proses untuk memastikan terselenggaranya kewajiban-kewajiban di atas disediakan maksimal selama 3 bulan oleh pihak PT.
- Sanksi atau punishment awal, jika pihak yang diberhentikan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban di atas sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka segala hak tertentu, jika ada, yang berhubungan dengan Sbc dinyatakan hangus.
- Keputusan internal PT. Sbc Indonesia Global ini mutlak adanya dan tidak bisa diganggu-gugat.
5. Mitra yang diberhentikan dilarang memakai atau menggunakan atau menampilkan semua atau sebagian atribut Sbc tanpa terkecuali di media manapun atau laman online lainnya, yang berhubungan dengan merek atau hak cipta, setelah pemberhentian ditetapkan secara resmi.
6. Mitra yang diberhentikan dilarang menjual semua jenis produk yang terkait dengan Sbc.
7. Mitra yang diberhentikan dilarang menerima pasokan semua jenis produk yang terkait dengan Sbc dari mitra resmi Sbc lainnya.
8. Mitra resmi Sbc yang diketahui berperan sebagai pemasok, dalam hal pasal 7 di atas, diberhentikan dan dicabut keanggotaannya sebagai member Klub Sbc Indonesia.
Demikian kebijakan tentang pemberhentian ini agar dapat dimaklumi dan wajib dipatuhi.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tertulis di bawah ini dan akan diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan.
Hal-hal yang belum tertera dan/atau pengecualian serta sanksi-sanksi lainnya atas pelanggaran dalam pasal-pasal di atas, akan ditetapkan kemudian.
Jakarta, 1 Januari 2022
Bincang Terkini